Karena itu, pembahasan mengenai waktu zakat fitri tidak hanya menyangkut kapan ia dibayarkan oleh muzakki, tetapi juga bagaimana distribusinya oleh amil kepada penerima.
Secara tegas, hadis-hadis Nabi menjelaskan bahwa zakat fitri memiliki batas waktu pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini tampak dalam hadis riwayat Ibnu Umar berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ. (رواه البخاري)
“Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang berangkat untuk melaksanakan salat (‘Id).” (HR al-Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa zakat fitri harus sudah ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Karena itu, para ulama menjadikan waktu sebelum salat Id sebagai batas akhir pembayaran zakat fitri oleh muzakki.
Tujuan dari penetapan waktu tersebut juga dijelaskan dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. (رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم)
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat (‘Id), maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim).
Hadis ini menegaskan dua fungsi zakat fitri sekaligus: sebagai penyempurna ibadah puasa dan sebagai bantuan sosial bagi kaum miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak. Karena itulah zakat fitri dianjurkan untuk dibayarkan sebelum salat Id, agar para mustahik telah menerima bantuan tersebut pada hari raya.
Meski demikian, dalam praktik pengelolaan zakat oleh amil, terdapat persoalan teknis yang tidak selalu sederhana. Pengumpulan zakat dari masyarakat sering kali dilakukan dalam jumlah besar dan mencakup wilayah yang luas. Dalam kondisi seperti ini, distribusi zakat kepada mustahik tidak selalu dapat selesai sebelum pelaksanaan salat Id.
Karena itu, dalam praktik pengelolaan zakat, yang menjadi syarat sah adalah penyerahan zakat dari muzakki kepada amil sebelum salat Id. Setelah zakat itu berada di tangan amil, proses penyalurannya dapat berlangsung sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada. Apalagi jika terdapat kendala jarak, waktu, atau keterbatasan sarana distribusi.
Dalam keadaan seperti ini, apabila zakat fitri telah diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan salat Id, maka zakat tersebut tetap sah, meskipun distribusinya kepada mustahik baru dilakukan setelah salat Id. Prinsip ini sejalan dengan kaidah syariat bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya dalam menjalankan agama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua lapisan waktu dalam zakat fitri. Pertama, waktu pembayaran oleh muzakki, yang idealnya dilakukan sejak Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Kedua, waktu distribusi oleh amil kepada mustahik, yang pada dasarnya bersifat lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kondisi pengelolaan di lapangan.
Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitri hingga saat-saat terakhir menjelang salat Id. Semakin awal zakat fitri ditunaikan, semakin besar kesempatan bagi amil untuk menyalurkannya secara tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.
Pada akhirnya, tujuan utama zakat fitri—membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan menggembirakan kaum miskin pada hari raya—dapat terwujud secara lebih sempurna.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Zakat Kontemporer”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2025.

