3 perusahaan yang memanipulasi isi atau takaran Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Sementara itu, Di Bojonegoro, Jawa Timur dilansir dari Suarabojonegoro.com ketika dilakukan sidak oleh Sat Reskrim Bojonegoro bersama Dinas Perdagangan dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Pasar Pungpungan, Kalitidu menemukan hasil bahwa ketika dilakukan pengecekan menggunakan gelas takar rata - rata Minyakita yang dijual di pasar tersebut berisi 970 mililiter hingga 990 mililiter.
Hasil sidak tersebut diatas menunjukkan bahwa masih dalam batas normal takaran. Hal tersebut diungkapkan oleh Ipda Naim, Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro sebagai pimpinan dalam kegiatan sidak tersebut.
"Masih dalam batas toleransi dalam kemasan Minyakita, hanya sekitar 15 Mililiter", ungkap Ipda Naim.
Menindak lanjuti kejadian viral ini, Disperindag Bojonegoro menghimbau agara masyarakat lebih cermat saat membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian yang signifikan dalam produk yang dibeli.(Admin)

